JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta meminta pihak vendor videotron di pos polisi Semanggi, kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kampanye karena memuat materi kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
Sebab, vendor videotron ini sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (28/12/2023).
"Kami mengimbau vendor kooperatif untuk memberikan keterangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Telusuri Pemesanan Iklan Kampanye Capres-Cawapres pada Videotron di Pospol Semanggi
Benny mengatakan, keterangan vendor itu sangat dibutuhkan untuk menelusuri asal iklan kampanye dari capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tersebut.
"Keterangan itu supaya ada kejelasan dan ada kepastian hukum. Kalau tidak datang terus kan ini menjadi tidak jelas," ucap Benny.
Menurut Benny, iklan kampanye dari Prabowo Subianto-Gibran pada videotron di pospol Jalan Sudirman tidak akan muncul dengan sendirinya.
Terlebih, ruas jalan itu merupakan lokasi yang dilarang adanya alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Vendor Videotron di Pospol Semanggi Tak Hadiri Pemeriksaan Bawaslu
"Karena iklan ini kan tidak bisa muncul dengan sendiri. Iklan ini ada yang memesan. Nah ini yang kita dalami bersama sentra Gakumdu Bawaslu di DKI," ucap Benny.
Sebelumnya, Bawaslu DKI bakal menyelidiki ada dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di simpang Semanggi.
Bawaslu DKI Jakarta bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.
Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu Videotron di Pospol Semanggi
Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".
Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.
Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.