TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menggerebek warung sembako dan toko jamu sidomuncul pada Jumat (29/12/2023) malam.
Penggerebekan itu dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) menjelang malam Tahun Baru.
“Dari hasil (penyisiran) tersebut, didapati ada beberapa toko yang menjual minuman beralkohol,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 27,3 Kg Ganja Senilai Rp 200 Juta, Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru
Dua warung sembako yang menjual miras tersebut terletak di Jalan Pondok Jagung Timur, Pondok Jagung, Serpong Utara dan Jalan Raden Patah, Pondok Aren.
Sementara, dua toko jamu Sidomuncul yang digerebek berlokasi di Jalan Bayangkan Pusdiklantas, Pakulonan, Serpong Utara dan Jalan Menangani Raya, Cempaka Putih, Ciputat Timur.
“Sehingga kami lakukan penegakkan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Muksin.
Baca juga: Tahun Baru di TMII, Wisatawan Bisa Naik Feeder dari Stasiun LRT dan Taksi Masuk Gratis
Dari empat titik penggerebekan tersebut, Sat Pol PP Tangsel mendapatkan barang bukt berupa 692 botol dan 47 kaleng miras.
Penggeledahan ini diketahui dilakukan Satpol PP bersama sejumlah petugas TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.