JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, berkas dikembalikan ke Polda Metro pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materil.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," kata Wisnu dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik akan segera memenuhi petunjuk kelengkapan berkas atau P19.
"Kami akan segera tindaklanjuti kelengkapannya sesuai petunjuk P19 dari jaksa," ujar Ade.
Baca juga: 3 Pertimbangan Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Untuk diketahui, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan gambar yang diterima Kompas.com dari Polda Metro Jaya, berkas itu dikirimkan oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain itu, tumpukan berkas perkara ini diperkirakan setinggi 0,85 meter.
Sementara itu, polisi diketahui sudah memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli Bahuri pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Polisi Diminta Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi dari KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.