JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa yang terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, langsung mendatangi Mapolda Metro Jaya usai Kapolda Metro Irjen Karyoto membuat pernyataan perihal kelanjutan kasus yang menimpa anaknya.
“Hari Jumat, sehari setelah pernyataan Bapak Kapolda viral di media, saya langsung datang ke sana (Polda Metro). Saya datang dengan maksud meminta penjelasan,” ujar ayah Sultan, Fatih, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Kapolda Metro Nilai Kasus Sultan Bukan Tindak Pidana, Keluarga: Kaget, tapi Kami Hormati
Fatih datang untuk mendengar penjelasan langsung dari Karyoto terkait pernyataan bahwa tak ada tindak pidana dalam kasus ini dan PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak bersalah.
Namun, saat itu, ia tak berhasil menemui jenderal bintang dua tersebut lantaran Karyoto tengah mengadakan pertemuan dengan pejabat utama (PJU) Polri.
“Saya akhirnya diarahkan bertemu penyidik, penyidik yang menangani kasus saya. Jumlahnya tiga orang kalau tidak salah,” tutur dia.
Ketika bertemu penyidik, Fatih mengaku dirinya sedikit lega.
Pasalnya, penyidik menyatakan kasus yang menimpa anaknya masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Baca juga: Ketika Juntaian Kabel di Jalan Kembali Makan Korban, Jerat Leher Pengendara Motor hingga Terluka
“Mereka menjamin kasus anak saya masih berjalan, mereka juga baru melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap pihak PT Bali Tower,” ucap Fatih.
Para penyidik juga menyebut, pernyataan yang dilontarkan Kapolda merupakan bentuk spontanitas saja.
Sebab, ada salah satu wartawan yang menanyakan kelanjutan kasus Sultan saat kegiatan refleksi akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
“Menyoal pernyataan Bapak Kapolda, penyidik bilang itu hanya spontanitas saja. Penyidik juga belum menyatakan bahwa kasus ini tak ada unsur pidananya. Karena memang masih dalam penyidikan sampai saat ini,” imbuh dia.
Baca juga: RS Polri Kramatjati Berikan Terapi Wicara untuk Sultan Korban Kabel Menjuntai
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, kasus fiber optik yang menjerat leher Sultan bukanlah tindak pidana.
Ia menyebut, pihaknya belum melihat unsur kesengajaan dan tindak pidananya belum jelas.
"Kasus Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," ucap Karyoto di kantornya.
Menurut dia, kasus yang menimpa Sultan murni kecelakaan. Karyoto menganggap PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak melakukan kesalahan.
"Padahal, PT Bali tower tidak melakukan kesalahan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.