JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polda Metro Jaya saat ini memprioritaskan terkumpulnya berkas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), daripada menahan Firli Bahuri.
"Penyidik PMJ tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Menurut Sugeng, Polda Metro kini fokus mengumpulkan berkas perkara meliputi pasal pemerasan dalam jabatan serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Noda Upaya Pemberantasan Korupsi Itu Bernama Firli Bahuri
"Prioritasnya dengan beberapa pasal yang di kenakan pasal pemerasan dalam jabatan dan TPPU," ucap dia.
"Ini bisa dibuktikan dengan sempurna bisa dilengkapi dengan pemeriksaan yang lengkap, sehingga penahanan bukan lagi menjadi satu hal penting," tambah Sugeng.
Sugeng memprediksi, Firli bakal ditahan usai berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau Jaksa peniliti telah menyatakan P21, IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan, penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ucap Sugeng.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Hancurnya Kepercayaan Publik pada KPK di Era Firli Bahuri…
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, saat ini penyidik sedang melaksanakan strategi dan taktik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana baru yang dilakukan Firli.
"Menahan tuh gampang kok. Hari ini kalau bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti jangan buang-buang waktu," kata Karyoto.
Kini polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri, Polda Metro: Akan Ditindaklanjuti Kelengkapannya
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.