JAKARTA, KOMPAS.com - Fatih NH, ayah dari Sultan Rif'at Alfatih menyebut kasus yang menimpa putranya masih terus berlanjut di kepolisian.
Hal itu diketahui Fatih saat ia mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/12/2023).
“Saya akhirnya diarahkan bertemu penyidik, penyidik yang menangani kasus saya. Jumlahnya tiga orang kalau tidak salah,” jelas Fatih saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Kasus Jeratan Kabel Disebut Bukan Pidana, Ayah Sultan Langsung Minta Klarifikasi Polda Metro
“Mereka menjamin kasus anak saya masih berjalan, mereka juga baru melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap pihak PT Bali Tower,” ucap Fatih.
Adapun kedatangan Fatih ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat lalu awalnya untuk mendengar penjelasan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait pernyataannya.
Diketahui, Karyoto menyatakan bahwa kasus Sultan yang terjerat kabel fiber optik bukan tindak pidana dan PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak bersalah.
Namun, Fatih tak berhasil menemui Karyoto lantaran sang jenderal tengah mengadakan pertemuan dengan pejabat utama (PJU) Polri.
Pada akhirnya Fatih bertemu dengan penyidik sehingga ia bisa mengetahui kelanjutan kasus anaknya.
Baca juga: Sultan Rifat Langsung “Drop” Usai Kapolda Metro Sebut PT Bali Tower Tak Bersalah
Fatih berujar, para penyidik juga menyebut, pernyataan yang dilontarkan Kapolda merupakan bentuk spontanitas saja.
Sebab, ada salah satu wartawan yang menanyakan kelanjutan kasus Sultan saat kegiatan refleksi akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
“Menyoal pernyataan Bapak Kapolda, penyidik bilang itu hanya spontanitas saja. Penyidik juga belum menyatakan bahwa kasus ini tak ada unsur pidananya. Karena memang masih dalam penyidikan sampai saat ini,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, kasus fiber optik yang menjerat leher Sultan bukanlah tindak pidana.
Ia menyebut, pihaknya belum melihat unsur kesengajaan dan tindak pidananya belum jelas.
"Kasus Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," ucap Karyoto di kantornya.
Baca juga: Kapolda Metro Nilai Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Bukan Tindak Pidana
Menurut dia, kasus yang menimpa Sultan murni kecelakaan. Karyoto menganggap PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak melakukan kesalahan.
"Padahal, PT Bali tower tidak melakukan kesalahan," imbuh dia.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.