JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menemukan siswa penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang orangtuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, terdapat 10 peserta yang ternyata orangtuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang orangtuanya berstatus ASN, baik PNS atau PPPK ada 10 orang,” ujar Purwosusilo, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: 266 Siswa Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus karena Tawuran dan Merokok
Purwosusilo tidak menjelaskan instansi tempat para orangtua penerima KJP Plus itu bekerja.
Dia hanya mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepesertaan KJP Plus pada 2023.
Kini, para siswa tersebut telah dihapus dari daftar penerima bantuan KJP Plus untuk penyaluran tahun ini.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” kata Purwosusilo.
Selain temuan peserta berstatus anak ASN, Disdik DKI Jakarta juga mendapati adanya orangtua penerima bantuan yang menggadaikan kartu ATM KJP Plus.
“Ada temuan menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang,” ucap Purwosusilo.
Baca juga: Pemprov DKI Coret 492 Siswa dari Daftar Penerima KJP Plus Tahun Ini
Alhasil, kata Purwosusilo, uang yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi dimanfaatkan pihak lain.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk penyaluran 2024.
Hal ini dilakukan karena terdapat para siswa penerima bantuan yang terbukti melanggar aturan mengenai kepesertaan KJP plus.
“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Purwosusilo.
Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
Sebab, kata Purwosusilo, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.