JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Fuqron (45), salah satu eks warga Kampung Bayam mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/1/2024).
Fuqron bakal diperiksa atas kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta masuk pekarangan milik orang lain secara paksa sebagaimana yang dilaporkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.
"Iya, saya sudah terima (surat panggilan polisi). Tanggal 5 Januari besok. (Panggilan kedua)," kata Fuqron saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Paksa Masuk KSB karena Darurat, Spanduk Perlawanan Terpasang
Fuqron dan tiga terlapor yang masing-masing bernama Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar, sudah memenuhi pemanggilan pertama pihak kepolisian pada 22 Desember 2023 lalu.
Panggilan kedua sudah dijadwalkan pada 2 Januari 2024 lalu. Namun Fuqron dan kawan-kawan memilih mangkir.
"Kami bakal datang. Kemarin kan kami mangkir karena ingin tahu dari perwakilan Jakpro dan kelurahan yang katanya ingin komunikasi. Tapi kami tunggu enggak datang," ujar Fuqron.
"Kami datang besok, saya jadwalnya jam 10 pagi. Yang dua orang lain jam 1 siang," lanjutnya.
Baca juga: 4 Orang Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro atas Dugaan Masuk Perkarangan Tanpa Izin
Sebagai informasi, laporan terhadap eks warga Kampung Bayam itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Baca juga: Masalah yang Mengepung Warga Eks Kampung Bayam, Kesulitan Listrik dan Air, Kini Dilaporkan ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.