JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan nama siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk penyaluran 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyebutkan, setidaknya ada 492 nama dihapus dari daftar penerima bantuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2023.
Menurut dia, ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut 10 KJP Pelajar di Jakarta Barat, Sebagian Besar karena Terlibat Tawuran
"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” sambung dia,” ujar Purwosusilo dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Purwosusilo berujar, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 diatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.
Adapun 492 siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus tersebar dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Dari ratusan nama siswa yang dihapus itu, kata dia, ada pula penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Coret 492 Siswa dari Daftar Penerima KJP Plus Tahun Ini
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP plus paling banyak karena aksi tawuran dan merokok.
Purwosusilo mengungkapkan, terdapat 163 siswa yang terbukti terlibat tawuran. Kemudian, siswa yang kedapatan merokok ada 103 orang.
Tak hanya itu, puluhan siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus karena terlibat aksi perundungan.
Kemudian, tiga penerima bantuan sosial KJP Plus dicabut haknya karena terbukti melakukan tindakan asusila.
"Terkait kasus bullying atau tindak perundungan 27 orang. Kemudian ada tiga orang melakukan tindakan asusila,” kata Purwosusilo.
Baca juga: Disdik DKI Temukan Anak ASN Dapat KJP, Kini Dicoret dari Daftar Penerima
Disdik DKI Jakarta menemukan siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang orangtuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Purwosusilo menjelaskan, terdapat 10 peserta yang ternyata orangtuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).