JAKARTA, KOMPAS.com - Eks warga Kampung Bayam Muhammad Fuqron (45), Sudir (46) dan Komar (42), menghadiri panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2024).
Fuqron dan kawan-kawan diperiksa atas kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain yang dilaporkan oleh Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Mereka hadir sekitar pukul 14.00 WIB didampingi kuasa hukum bernama Didi Purwanto.
Baca juga: Masalah yang Mengepung Warga Eks Kampung Bayam, Kesulitan Listrik dan Air, Kini Dilaporkan ke Polisi
Sudir dan Komar mengenakan kaus putih bertuliskan "Saya Bahagia Jadi Warga Kampung Bayam".
"Kami sebagai pendukung teman-teman dari warga Kampung Bayam menghadiri undangan klarifikasi. Intinya adalah seperti minggu lalu, penyidik mencoba klarifikasi kronologi mereka masuk ke kamar Kampung Susun Bayam itu," kata Didi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Muhammad Fuqron menekankan, tindakan dia dan warga menyerobot masuk ke unit rusun didasari beberapa alasan.
"Kenyataan, ada sebab ada akibat. Kami menunggu BIN, Kelurahan, aparat pemerintah agar mau dialog dengan kami. Kami enggak paham dalam ranah ini. Kami berharap audiensi kami direspons sejak awal," ucap Fuqron.
"Sejak 13 Maret 2023, hampir satu tahun, lho. Kenapa? Ini sebuah aksi yang inginnya kami ditanggapi. Kok malah kami dilaporkan ke polisi? Kecuali kami enggak ada kolaborasi antara Jakpro dan Pemda, boleh kami disalahkan. Ini sudah hak dan tempat tinggal kami kok tudingannya merusak, menyerobot?" lanjut dia.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Minta Situasi Dirapikan, Bukan Diatur
Fuqron dan tiga terlapor lainnya bernama Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar sudah menghadiri pemanggilan pertama dari pihak kepolisian pada 22 Desember 2023 lalu.
Sebagai informasi, laporan terhadap eks warga Kampung Bayam itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.