JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) diduga melecehkan anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Anton menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Setelah kenal selama setahun, keduanya akrab.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jubir Luhut: Kami Menyayangkan...
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," ujar dia.
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan dilecehkan.
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.