Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda DKI Enggan Berkomentar soal Sanksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Kompas.com - 08/01/2024, 16:13 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menolak berkomentar soal pemberian sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Awalnya, Joko ditanya mengenai sejumlah isu perkotaan di Jakarta usai hadir dalam rapat paripurna, mewakili Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Setelah itu, Joko dimintai tanggapan soal keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, yang menyatakan Gibran melanggar aturan terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB

“Pak tanggapannya soal keputusan Bawaslu langgar aturan CFD. Katanya untuk sanksi kewenangan Pemprov?” tanya wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).

Namun, Joko enggan berkomentar dan langsung bergegas masuk ke lift tanpa menjawab pertanyaan mengenai kasus Gibran.

“Waduh,” ucap Joko saat mendengar pertanyaan wartawan.

Joko juga tidak menjelaskan apakah pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait temuan pelanggaran Gibran atas aturan HBKB.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu segera mengirimkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Surat penerusan sedang dipersiapkan. Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan penilaian dan menindaklanjuti,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Menurut Sakhroji, kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 yang membagikan susu di area CFD Jakarta itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Namun, hasil kajian yang dilakukan menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar peraturan lainnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Untuk pelanggaran hukum lainnya, yakni Pergub 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Sakhroji.

Baca juga: Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD, Komisi A DPRD DKI: Seharusnya Menaati

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD sebagai pelanggaran.

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com