BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengaku belum bisa langsung memutuskan apakah para camat se-Kota Bekasi yang memamerkan "jersey" nomor punggung 2 telah melakukan pelanggaran netralitas.
Vidya menuturkan, menentukan keputusan pelanggaran harus melalui proses yang panjang. Karena itu, 10 camat dimintai keterangan.
"Kami rangkum terlebih dahulu ya, nanti melalui mekanisme (rapat) pleno. Tidak bisa secara gegabah," ujar Vidya saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (10/1/2023).
Vidya menuturkan, hasil akhir pemeriksaan nanti bakal disampaikan secara transparan kepada masyarakat Kota Bekasi.
"Tidak bisa langsung kami memberikan hasilnya karena itu semua ada proses harus sesuai regulasi, harus sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Pemanggilan para camat dilakukan untuk menggali cerita di balik kegiatan olahraga yang mengundang para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi tersebut.
"Kalau sudah ada hasilnya tentu sebagai bentuk informasi dan juga wujud integritas kami sebagai lembaga pengawas pemilu akan kami beritahukan hasilnya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Pembelaan Camat di Bekasi Saat Diperiksa Bawaslu, Tak Sadar Diberi Jersey Nomor 2
Sebagai informasi, ada 13 orang yang bakal diperiksa Bawaslu atas dugaan ASN tidak netral karena memamerkan jersey nomor 2.
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam. Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024).
Pemeriksaan para terlapor akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.