JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pjs) Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengungkapkan, rasa trauma kini mendera bocah 12 tahun korban pencabulan ayah tiri di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Korban berinisial SRP mengalami trauma imbas pencabulan yang dilakukan ayah tirinya. Korban sampai sekarang belum bisa tidur dalam keadaan gelap,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (10/1/2023) malam.
Lia menyebut SRP tak bisa tidur dalam keadaan gelap karena teringat dengan perlakuan ayah tirinya.
Baca juga: Ayah Tiri di Pesanggrahan Cabuli Anaknya 20 Kali sejak 2022
Sebab, Hadi (42), ayah tiri korban, melancarkan aksi gilanya ketika korban sedang tertidur lelap.
“Korban begitu takut ketika lampu kamar dimatikan. Makanya dia tidur dengan lampu keadaan menyala dan dia baru bisa tertidur ketika kondisinya sudah sangat mengantuk,” tutur Lia.
Lebih lanjut, korban juga mengalami ketakutan ketika mendengar derap langkah kaki.
Ia takut yang melangkah adalah ayah tiri yang tega mencabulinya puluhan kali.
Baca juga: Ayah Tiri di Jaksel Iming-imingi Uang Rp 20.000 agar Anak Tak Laporkan Aksi Pencabulannya
“Meski sudah tinggal di rumah neneknya, dia masih takut kalau dengar langkah kaki. Jadi kalau dia ditinggal sendiri, lagi di kamar atau toilet, terus mendengar suara langkah kaki, pasti takut,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan menimpa seorang anak perempuan berinisial SRP.
Korban dicabuli ayah tirinya Hadi (42) di kontrakannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hadi diketahui telah mencabuli dan memperkosa korban sebanyak 20 kali.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali dalam 1,5 Tahun, Anak di Jaksel Diungsikan ke Rumah Tante
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, FF, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat.
SRP juga disebut sempat mencoba melakukan bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaan yang dideritanya.
Di lain sisi, polisi juga telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.
Hadi dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.