JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri.
"Benar bahwa hari ini pukul 10.00 WIB saksi SYL diperiksa di Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
Pemeriksaan SYL ini ditujukan untuk memberikan keterangan tambahan sesuai ketentuan jaksa penuntut umum (JPU), pada saat pengembalian berkas perkara pada 28 Desember 2023 lalu.
"(Pemeriksaan ini) untuk memberikan keterangan tambahan," jelas Ade.
Baca juga: 2 Orang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Selain SYL, polisi juga memanggil tahanan KPK lain yakni eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
"Terdapat juga (pemanggilan) saksi M Hatta dan Kasdi," ucap Ade.
Rencananya, penyidik juga akan memanggil Firli Bahuri dalam waktu dekat.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka selama tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Polisi masih belum menahan Firli karena masih mengungkap dugaan adanya TPPU.
Baca juga: Kuasa Hukum Firli Hormati Keputusan Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.