Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut Kampanye Penuhi JPO Senen, Warga: Jelas Mengganggu Pemandangan

Kompas.com - 11/01/2024, 13:32 WIB
Vincentius Mario,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) gencar dipasang dan memenuhi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Lubis (44), salah satu pedagang topi dan buku di bawah JPO Senen, merasa tidak nyaman melihat atribut kampanye yang dia sebut membuat fasilitas umum tampak semrawut.

"Ini dipasang sejak sebulan lalu. Terus makin ramai dua minggu lalu. Jelas, mengganggu pemandangan sebenarnya. Kan enggak bagus kelihatan gitu, kumuh, mending kalau dia dipasang rapi," kata Lubis saat ditemui di dekat JPO Senen, Kamis.

Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024

Menurut Lubis, pemerintah sudah membuat aturan khusus mengenai pemasangan atribut kampanye agar lebih tertib.

"Ini sebenarnya menyalahi aturan. Ini sih salah. Itu kan sudah diatur dalam UU. Ada tempat yang boleh, dan mana yang enggak boleh," ujar Lubis.

"Masalahnya kenapa pemerintah enggak pernah melarang kalau memang ada Undang-Undang?" lanjutnya.

Baca juga: Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang

Lubis mengatakan, atribut kampanye itu dipasang oleh beberapa orang dari tim sukses Caleg saat tengah malam atau dini hari.

"Saya sudah 20 tahun berjualan di sini. Saya juga enggak kenal sama mereka (para Caleg). Biasanya tim suksesnya yang pasang malam-malam atau subuh," tutur Lubis.

Tak hanya JPO Senen, atribut kampanye juga terlihat memenuhi fasilitas umum di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Pemprov DKI Bahas Titik-titik Pemasangan APK Pemilu 2024

Mulai dari Halte Budi Utomo, JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong, hingga Halte Salemba UI.

Atribut kampanye baliho caleg, spanduk, bendera partai, dan pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.

Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.

Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya

Beberapa jargon turut dikibarkan seperti "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", dan "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com