JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) gencar dipasang dan memenuhi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Lubis (44), salah satu pedagang topi dan buku di bawah JPO Senen, merasa tidak nyaman melihat atribut kampanye yang dia sebut membuat fasilitas umum tampak semrawut.
"Ini dipasang sejak sebulan lalu. Terus makin ramai dua minggu lalu. Jelas, mengganggu pemandangan sebenarnya. Kan enggak bagus kelihatan gitu, kumuh, mending kalau dia dipasang rapi," kata Lubis saat ditemui di dekat JPO Senen, Kamis.
Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024
Menurut Lubis, pemerintah sudah membuat aturan khusus mengenai pemasangan atribut kampanye agar lebih tertib.
"Ini sebenarnya menyalahi aturan. Ini sih salah. Itu kan sudah diatur dalam UU. Ada tempat yang boleh, dan mana yang enggak boleh," ujar Lubis.
"Masalahnya kenapa pemerintah enggak pernah melarang kalau memang ada Undang-Undang?" lanjutnya.
Baca juga: Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang
Lubis mengatakan, atribut kampanye itu dipasang oleh beberapa orang dari tim sukses Caleg saat tengah malam atau dini hari.
"Saya sudah 20 tahun berjualan di sini. Saya juga enggak kenal sama mereka (para Caleg). Biasanya tim suksesnya yang pasang malam-malam atau subuh," tutur Lubis.
Tak hanya JPO Senen, atribut kampanye juga terlihat memenuhi fasilitas umum di sepanjang Jalan Gunung Sahari Raya menuju ke Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Pemprov DKI Bahas Titik-titik Pemasangan APK Pemilu 2024
Mulai dari Halte Budi Utomo, JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong, hingga Halte Salemba UI.
Atribut kampanye baliho caleg, spanduk, bendera partai, dan pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya
Beberapa jargon turut dikibarkan seperti "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", dan "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.