JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memastikan tidak ada anggota Polri yang mencaci pedangdut Saipul Jamil saat penangkapan kasus narkoba sang asisten.
Syahduddi menyebutkan, pelaku merupakan warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32).
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi (penangkapan)," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil
Dia menjelaskan, I dan RP mulanya diserempet Steven, asisten Saipul. Salah satu rekannya juga ikut ditabrak Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang bersangkutan, diserempet dan ditabrak oleh pelaku," ucap Syahduddi.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," imbuh dia.
Saat kejadian berlangsung, RP yang berstatus sebagai pelaku pemukulan, tampak mengenakan jaket dan helm hitam. Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
"Pada saat kejadian tersangka I menggunakan helm warna abu-abu, dan menggunakan jaket warna merah marun," ucapnya.
I berperan ikut-ikutan menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya. Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil. Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya, Steven. Dia diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024). R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.