BEKASI, KOMPAS.com - Camat Jatisampurna Nata Wirya mengatakan, ada pihak panitia yang menyuruh seluruh camat untuk foto bersama menunjukkan "jersey" nomor punggung 2.
"Sebelum simbolis iya kami disuruh panitia berkumpul, berbaris, untuk menerima kaos (jersey) simbolis," ujar Nata Wirya saat ditemui usai pemeriksaa di Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (12/1/2024).
Saat dicecar siapa sosok orang yang meminta untuk berfoto sambil menunjukkan jersey nomor 2, Nata enggan menjawab secara detail.
Baca juga: Camat Bekasi Barat Enggan Berkomentar Banyak Usai Diperiksa soal Foto Pamer Jersey Nomor 2
"Itu siapa yang nyuruh, Pak, untuk pamer nomor 2?" ujar awak media.
"Ya dari panitia, bukan (koordinator camat). Ini sudah masuk materi pertanyan ini, sudah, tanyakan Bawaslu saja ya," jawab Nata.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Nata mengaku kurang ada lebih 32 pertanyaan dilontarkan kepadanya.
"Terkait klarifikasi dugaan pamer jersey. Saya diberikan hampir 32 pertanyaan, Alhamdulillah sudah saya jawab semua dan berita acara sudah saya tanda tangani," ujar dia.
Nata menjadi salah satu camat yang diperiksa Bawaslu karena ikut hadir dalam kegiatan meskipun di foto tersebut dia tidak menunjukkan jersey nomor 2.
"Untuk saya kebetulan enggak menjebreng (memamerkan jersey nomor 2). Saya rasa untuk materi pertanyaan silakan tanya ke Bawaslu ya," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Bakal Periksa Pj Walikota Bekasi Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2
Sebagai informasi, ada empat camat yang dipanggil di Bawaslu hari ini, camat dari Bekasi Barat, Bekasi Timur, Jatisampurna dan Mustikajaya.
Selain para camat, Pj Walikota Bekasi Raden Gani juga termasuk dalam pemanggilan terlapor karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat (29/1/2023) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, rencananya Gani akan diperiksa pada pekan depan.
Sejauh ini, sudah ada enam orang telah memenuhi panggilan dari Bawaslu, yakni Bayu Novi Putra Utama dari pihak Bank BJB sebagai sponsor, Camat Pondok Gede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondok Melati Heni Setyowati dan Camat Bantargebang Miftah.
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Baca juga: Soal Putusan Kasus ASN Pamer Foto Jersey Nomor 2, Bawaslu Kota Bekasi Akui Tidak Bisa Gegabah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.