JAKARTA, KOMPAS.com - Warga mengeluhkan ratusan bendera partai politik (parpol) yang terpancang di pagar pembatas jalan flyover Matraman, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).
Saiman (30), seorang penjual jasa cat duco yang mangkal di pinggir jalan Kramat Raya mengatakan, keberadaan bendera partai itu hanya merusak pemandangan.
"Kurang indah kelihatannya, enggak kayak sebelumnya. Padahal kalau malem bagus liatnya. Sekarang ada bendera partai jadi jelek," kata Saiman ditemui di Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Flyover Pondok Kopi Dipenuhi Bendera Parpol, Pengendara Hindari Jalur Kiri
Saiman dan warga lain yang berada di sekitar lokasi kerap memungut beberapa bendera yang terbang dan jatuh ke jalan agar tak membahayakan pengendara.
"Pernah ada beberapa yang jatuh, tertiup angin. Kami rapikan itu semua. Takut yang naik motor pada jatoh," jelas Saiman.
Saiman berharap, bendera partai yang ada di flyover Matraman segera dicabut.
"Kalau bisa segera diberesin. Takut telan korban. Kan di aturannya juga sudah jelas," tuturnya.
Pengamatan Kompas.com, bendera PDIP, Partai Kebangkitan Nasional, PPP, dan Demokrat terlihat mendominasi di sepanjang flyover Matraman.
Hanya saja, bendera partai Demokrat ukurannya terlihat lebih besar dibandingkan partai lainnya.
Hal itu mengganggu pengendara yang melintas seperti yang dialami Beni (21), seorang driver Gojek.
Bahkan dia pernah hampir menabrak kendaraan di depannya lantaran pandangannya terhalang bendera partai.
"Kalau di sini kan ada belokan ke arah Senen. Nah, itu yang bahaya. Kadang kalau kita ambil sisi kanan, ekor kendaraan depan enggak terlihat karena tertutup bendera," ujar Beni.
Baca juga: Warna-warni Bendera Parpol di Flyover Pondok Kopi, Berkibar dari Ujung ke Ujung
Selain bendera partai, atribut kampanye juga terlihat memenuhi fasilitas umum mulai dari JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong hingga Halte Salemba UI Jakarta Pusat.
Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Fenomena Atribut Kampanye Kotori Ibu Kota dan Sanksi yang Menanti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.