BEKASI, KOMPAS.com - Istri berinisial YA (29) mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, AF (42).
AF merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
YA menuturkan, suaminya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2024) malam. AF mulai ditahan pada Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Pengakuan ASN BNN Aniaya Istri, Kesal Disuruh Bayar Pinjol Rp 30 Juta dan Rebutan Kunci Kendaraan
"Hari Sabtunya itu keluarga besar suami datang dan meminta maaf dan salah satu perwakilan pegawai BNN (rekan kerja suami) meminta untuk diselesaikan dengan kekeluargaan (damai)," ujar YA saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1/2024).
Oleh karena itu, YA mencabut laporan KDRT di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (8/1/2024). AF keluar dari sel tahanan pada Senin (12/1/2024).
"Keputusan saya untuk damai selain masukan keluarga dan rekan kerja, tapi juga memikirkan dampak ke anak-anak," ujar YA.
YA merasa dirinya sudah cukup memberikan efek jera terhadap suaminya yang dipenjara selama seminggu.
"Saya rasa memberikan efek jera di dalam sel tahanan dalam waktu seminggu sudah cukup," ujar dia.
Baca juga: ASN BNN yang KDRT Istri Ditahan, Polisi: Perbuatannya Berulang Sejak 2021
Saat ini, YA masih tinggal di rumah tempat KDRT itu terjadi.
"Saya masih tinggal di rumah Jatiasih, tempat kejadian tindakan KDRT dengan alasan anak pertama saya sekolahnya dekat," ujar dia.
Sementara itu, AF tinggal di rumah di Jatibening karena jarak sekolah anak keduanya dekat dengan rumah tersebut.
YA dan AF telah pisah rumah hampir empat tahun sejak menikah pada 2015.
"Kurang lebih saya pisah rumah dengan suami selama kurang dari empat tahun," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.