Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jam Diperiksa, Pemeran Pria Film Porno di Jaksel Dicecar 37 Pertanyaan

Kompas.com - 15/01/2024, 17:21 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya melontarkan 37 pertanyaan kepada Bima Prawira alias BP, tersangka pemeran film porno buatan rumah produksi kelasbintang.com dalam pemeriksaan, Senin (15/1/2024).

Dia tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 12.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan selama 4 jam.

"Saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih," ujar Kuasa Hukum Bima, Rendi Renaldo di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pemeran Film Porno: Jadi Berpengaruh ke Pekerjaan

Rendi melanjutkan, penyidik bertanya seputar peran Bima dalam film tersebut. Selain itu, penyidik juga mempertanyakan bagaimana tersangka menjadi pemeran dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan itu.

"Seharusnya saudara BP memang hadir sekitar tanggal 8 (Januari) kemarin. Namun, yang bersangkutan sakit, bukan mangkir ya," ucap Rendi.

Ia memastikan bahwa tim kuasa hukum mewakili tersangka Bima Prawira ketika klien mereka tersebut tak menghadiri pemeriksaan polisi pekan lalu.

Baca juga: Kekecewaan Virly Virginia Usai Jadi Tersangka Pemeran Film Porno, padahal Merasa Jadi Korban

Rendi menyebutkan, Bima tak ditahan kepolisian atas kasus yang menjeratnya.

"Sekarang saudara BP sudah memenuhi semua panggilannya. Puji syukur pada hari ini saudara BP tidak ditahan, karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," ungkap dia.

Kendati demikian, Bima dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tersangka Pemeran Film Porno di Jaksel Ajukan Penangguhan Penahanan

Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:

Pemeran wanita

Siskaeee (FCNS alias S)
Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M)
Virly Virginia (VV)
Putri Lestari alias Jessica (PPL)
NL alias Caca Novita (CN)
Zafira Sun (ZS)
Arella Bellus (ALP alias AB)
MS
SNA

Pemeran pria

Bima Prawira (BP)
Fatra Ardianata (AFL)

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com