JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya melontarkan 37 pertanyaan kepada Bima Prawira alias BP, tersangka pemeran film porno buatan rumah produksi kelasbintang.com dalam pemeriksaan, Senin (15/1/2024).
Dia tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 12.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
"Saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih," ujar Kuasa Hukum Bima, Rendi Renaldo di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemeran Film Porno: Jadi Berpengaruh ke Pekerjaan
Rendi melanjutkan, penyidik bertanya seputar peran Bima dalam film tersebut. Selain itu, penyidik juga mempertanyakan bagaimana tersangka menjadi pemeran dalam film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan itu.
"Seharusnya saudara BP memang hadir sekitar tanggal 8 (Januari) kemarin. Namun, yang bersangkutan sakit, bukan mangkir ya," ucap Rendi.
Ia memastikan bahwa tim kuasa hukum mewakili tersangka Bima Prawira ketika klien mereka tersebut tak menghadiri pemeriksaan polisi pekan lalu.
Baca juga: Kekecewaan Virly Virginia Usai Jadi Tersangka Pemeran Film Porno, padahal Merasa Jadi Korban
Rendi menyebutkan, Bima tak ditahan kepolisian atas kasus yang menjeratnya.
"Sekarang saudara BP sudah memenuhi semua panggilannya. Puji syukur pada hari ini saudara BP tidak ditahan, karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," ungkap dia.
Kendati demikian, Bima dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka Pemeran Film Porno di Jaksel Ajukan Penangguhan Penahanan
Berikut daftar 11 tersangka kasus film porno kelasbintang.com:
Pemeran wanita
Siskaeee (FCNS alias S)
Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M)
Virly Virginia (VV)
Putri Lestari alias Jessica (PPL)
NL alias Caca Novita (CN)
Zafira Sun (ZS)
Arella Bellus (ALP alias AB)
MS
SNA
Pemeran pria
Bima Prawira (BP)
Fatra Ardianata (AFL)
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.