JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyerahkan soal penertiban alat peraga kampanye (APK) yang semrawut di jalanan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau memang ada aduan dari masyarakat (karena APK) mengganggu arus lalu lintas, itu silakan sampaikan ke Bawaslu," ucap Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Bawaslu DKI: Satpol PP Bisa Langsung Tertibkan APK yang Melanggar
"Nanti Bawaslu yang akan melakukan tindakan," tambah dia.
Uus menuturkan, Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membantu Bawaslu untuk menertibkan APK yang mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
"Apapun yang perlu kami lakukan, harus dapat rekomendasi dari Bawaslu," tambah dia.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, APK yang menyalahi aturan bakal terkenal sanksi pelanggaran administrasi.
"Ada sanksi pelanggaran administrasi ya soal itu," kata Roup.
Baca juga: Bawaslu DKI: Tugas Kami Bukan Menurunkan APK yang Melanggar...
Ia mengatakan, Bawaslu bersama dengan Satpol PP Jakarta Barat juga sudah bergerak menertibkan APK yang membahayakan pengendara.
"Kami jalan bersama dengan Satpol PP dan Kesbangpol terutama dari sisi atribut yang membahayakan orang, dan dari segi etika dan estetika kurang pantas, kami lakukan penertiban," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.