Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Satu Bulan Krusial untuk Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 16/01/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PASAL 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara mengamanatkan paling lama dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah.

UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Artinya, pada 15 Februari 2024, sudah harus ada UU baru yang merevisi UU 29/2007. Terhitung dari hari ini, hitung mundur ke waktu tersebut tinggal satu bulan lagi.

Di UU IKN disebutkan bahwa perubahan UU 29/2007 dimaksud mengatur kekhususan Jakarta. Dengan demikian, Jakarta tidak kehilangan statusnya sebagai daerah khusus.

Asas desentralisasi asimetris tetap diterapkan untuk mengatur sejumlah klausul yang memungkinkan Jakarta berbeda pengaturannya dengan daerah lain.

Apa saja kekhususannya? Itu yang akan diatur di UU baru nanti. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini menjadi inisiatif DPR-RI.

Dalam waktu sebulan ke depan, DPR dan Pemerintah akan membahas dan menyepakati RUU ini menjadi Undang-undang.

Ada beberapa hal yang sempat menjadi perdebatan publik dari draf RUU yang sempat beredar belum lama ini.

Soal gubernur dan wakil gubernur adalah yang paling ramai diperbincangkan. Dalam draf tersebut tertulis bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Model penunjukkan gubernur dan wakil gubernur ini dinilai sebagai pembajakan demokrasi. Hak rakyat untuk menentukan sendiri kepala daerahnya selama ini menjadi hilang.

Belakangan disinyalir ada kelompok kepentingan dibalik pengusulan ide penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.

Keriuhan lain dari draf RUU adalah soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan menyinkronkan Pembangunan di DKJ dengan daerah sekitar, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.

Persoalan bukan pada pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, melainkan pada Ketua yang akan memimpin Dewan, yaitu wakil presiden.

Sebagian kalangan langsung menuding ide ini ditujukan untuk kepentingan salah satu calon wakil presiden jika kelak terpilih.

Sependek yang saya tahu, ide Dewan Kawasan ini sudah dibahas jauh sebelum adanya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ide ini berangkat dari ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baik dan Buruk 'Study Tour' di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Baik dan Buruk "Study Tour" di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Megapolitan
Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Megapolitan
Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Megapolitan
Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Megapolitan
Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Megapolitan
Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Megapolitan
Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com