Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Satu Bulan Krusial untuk Masa Depan Jakarta

Kompas.com - 16/01/2024, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PASAL 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara mengamanatkan paling lama dua tahun setelah UU tersebut diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah.

UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Artinya, pada 15 Februari 2024, sudah harus ada UU baru yang merevisi UU 29/2007. Terhitung dari hari ini, hitung mundur ke waktu tersebut tinggal satu bulan lagi.

Di UU IKN disebutkan bahwa perubahan UU 29/2007 dimaksud mengatur kekhususan Jakarta. Dengan demikian, Jakarta tidak kehilangan statusnya sebagai daerah khusus.

Asas desentralisasi asimetris tetap diterapkan untuk mengatur sejumlah klausul yang memungkinkan Jakarta berbeda pengaturannya dengan daerah lain.

Apa saja kekhususannya? Itu yang akan diatur di UU baru nanti. Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini menjadi inisiatif DPR-RI.

Dalam waktu sebulan ke depan, DPR dan Pemerintah akan membahas dan menyepakati RUU ini menjadi Undang-undang.

Ada beberapa hal yang sempat menjadi perdebatan publik dari draf RUU yang sempat beredar belum lama ini.

Soal gubernur dan wakil gubernur adalah yang paling ramai diperbincangkan. Dalam draf tersebut tertulis bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Model penunjukkan gubernur dan wakil gubernur ini dinilai sebagai pembajakan demokrasi. Hak rakyat untuk menentukan sendiri kepala daerahnya selama ini menjadi hilang.

Belakangan disinyalir ada kelompok kepentingan dibalik pengusulan ide penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.

Keriuhan lain dari draf RUU adalah soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan menyinkronkan Pembangunan di DKJ dengan daerah sekitar, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur.

Persoalan bukan pada pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, melainkan pada Ketua yang akan memimpin Dewan, yaitu wakil presiden.

Sebagian kalangan langsung menuding ide ini ditujukan untuk kepentingan salah satu calon wakil presiden jika kelak terpilih.

Sependek yang saya tahu, ide Dewan Kawasan ini sudah dibahas jauh sebelum adanya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden.

Ide ini berangkat dari ketidaksinkronan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Permudah Faizal Buang Jasad Pamannya, Naedi Inisiatif Beli Karung Goni

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Sakit Hati dan Provokasi Buat Faizal Tega Bacok Pamannya hingga Tewas, lalu Buang Jasad Korban ke Jalan

Megapolitan
[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

[POPULER MEGAPOLITAN] Tanjung Priok Macet Total | Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol

Megapolitan
Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com