JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) berwarna-warni dipasang di pepohonan sepanjang Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com, Selasa (16/1/2024), APK itu tidak hanya digantung di pohon menggunakan tali, tetapi juga dipaku langsung ke pohon.
Selain itu, ada baliho berukuran besar yang disangga dengan bambu. Kedua penyangga itu ditancapkan di jalur hijau sisi trotoar.
Baca juga: Bikin Kumuh, Baliho Caleg Tutupi Pagar Taman Salak Condet Jaktim
Jumlah APK yang dipasang di Jalan Kebon Sirih terbilang cukup banyak. APK-APK itu dipasang berderet dari arah Jalan MH Thamrin menuju Stasiun Gondangdia.
Ada baliho bergambar capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ada juga sejumlah baliho calon anggota legislatif dari berbagai partai politik.
Pemasangan APK itu melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Dalam aturan itu, tertulis bahwa bahan kampanye dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.