JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan banyak menanggapi usulan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Diketahui, Yusril menjadi saksi meringankan atau a de charge Firli dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge, dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," kata Ade saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Tolak Permintaan Yusril, Kapolda Metro: Kasus Firli Segera Saya Selesaikan!
Penyidik pun telah memanggil Yusril sebagai saksi meringankan, Senin (15/1/2023) lalu.
"Terkait komentar (penghentian kasus), di luar konteks penyidikan. Mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus yang menjerat jenderal bintang tiga tersebut.
"Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan," ujar Karyoto.
Diberitakan sebelumnya, Yusril menyampaikan permintaan penghentian kasus Firli saat ia diperiksa sebagai saksi meringankan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Yusril Minta Penyidik Hentikan Kasus Firli Bahuri Peras SYL
"Ya saya sampaikan (usulan pemberhentian kasus Firli)," ucap Yusril.
Ia menyampaikan, usulan itu disampaikan karena penyidik tidak memiliki cukup bukti.
Yusril menganggap bukti yang ada tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.
Salah satu bukti, yaitu foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, misalnya, tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun.
Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.
Baca juga: Polisi Janji Segera Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
"Jadi (bukti) foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," tutur Yusril.
Oleh karena itu, menurutnya, foto tidak bisa menjadi alat bukti di kasus ini. Karena tak cukup bukti, Yusril menganggap kasus yang menjerat jenderal polisi itu bisa dihentikan.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, PN Jakarta Selatan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.