JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik bakal segera melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, hal ini untuk memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Secepatnya kami akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ia mengungkapkan, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memenuhi berkas perkara tersebut.
Baca juga: 19 Januari, Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," imbuh dia.
Adapun polisi bakal kembali memeriksa Firli Bahuri di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2023). Ade menyebut, pemeriksaan sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ungkap dia.
Ade mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi dalam perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut.
"Di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan, termasuk ada konfrontasi," jelas Ade.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Calon Pengganti Firli Bahuri Harus lewat Pansel, Ini Alasannya
Ini merupakan pemeriksaan keempat Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.