JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EW (42) ditangkap warga karena hendak mencuri di sebuah rumah kos, Jalan Haji Simun, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (17/1/2024).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani mengatakan, EW ditangkap saat hendak masuk ke salah satu kamar kos sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku mau coba masuk kos-kosan dan langsung diamankan warga," kata Ganda saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Pajak Tempat Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD: Bisa Banyak PHK
Ganda menuturkan, pelaku berniat mengambil barang berharga di rumah kos tersebut.
"Keterangan sementara pelaku menyasar barang di dalam kos-kosan ya," jelas dia.
"Barang kecil bisa dimasukkan ke kantong begitu," tambah Ganda.
Usai ditangkap, EW langsung digiring ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Lahan Bekas Pohon Tak Berbuah di Masjid Kramatjati Kini Ditanami Cabai dan Terong
Selain itu, polisi masih menunggu pemilik kamar kos untuk mengetahui apakah ada barang yang hilang.
"(Korban) belum diperiksa. Kami masih menunggu ya," jelas dia.
Menurut Ganda, pelaku bukan warga sekitar Jalan Haji Simun. Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku.
"Pelaku bukan warga sana. Sekarang masih didalami," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.