BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) merencanakan pertemuan kembali dengan PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) sebagai pihak ketiga revitalisasi terminal dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPTJ Hot Marojahan Hutapea mengungkapkan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk mempercepat proses revitalisasi Terminal Baranangsiang.
"Pihak ketiga ini masih ada, dan kita akan mengadakan rapat kembali. Kebetulan ada pimpinan baru, jadi ya sudah," ucap Hot Marojahan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
"Tujuan kita ya seperti yang diinginkan masyarakat, supaya lebih bagus, sehingga revitalisasi bisa dibahas," lanjutnya.
Baca juga: Pengelola Harap Terminal Baranangsiang Bogor Direvitalisasi Tahun Ini karena Sudah Kumuh
BPTJ juga meminta pendapat legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung agar mengetahui kendala dan permasalahan apa yang sedang terjadi dalam pelaksanaan revitalisasi Terminal Baranangsiang.
"Rupanya di dalam perjalanan itu ada yang kurang lebih, makannya kami berinisiatif, 'Yuk kita duduk bareng lagi nih'. Nah dilaksanakan meeting dan ditemukan langkah-langkah untuk mempercepat dan minta pendapat-pendapat dari legal opinion dari kejaksaan sehingga mau dibawa ke mana ini," ucap Hot Marojahan.
Menurut Hot Marojahan, anggaran untuk revitalisasi Terminal Baranangsiang sebenarnya terus digelontorkan. Namun, dia mengakui proses revitalisasi tidak bisa berjalan sempurna. Untuk itu akhirnya ditunjuk pihak ketiga (PT PGI) untuk mengelola Terminal Baranangsiang.
Baca juga: Saat Sopir Bus dan Penumpang Keluhkan Kondisi Terminal Baranangsiang Bogor yang Mengkhawatirkan...
“Tetapi kalau memakai untuk perbaikan atau pemeliharaan yang maksimal dilakukan oleh BPTJ dilakukan terus. Anggaran kami kan terkucur terus, tetapi enggak bisa maksimal. Mungkin terobosannya adalah mengikat perjanjian dengan PGI," ucap Hot Marojahan.
Sebagai informasi, Terminal Baranangsiang merupakan terminal tipe A yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.
Terminal Baranangsiang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah dialihkan kewenangan pengelolanya dari Pemkot Bogor kepada BPTJ sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat sejak 12 Februari 2018.
Namun, pembenahan terminal secara fisik tidak bisa dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran sebelum ditetapkannya pemindahan pengelolaan, Pemkot Bogor sudah melakukan kerja sama dengan skema bangun-guna-serah (build-operate-transfer) dengan pihak ketiga (PT PGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.