BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan putusan akhir kasus dugaan pelanggaran netralitas para camat Kota Bekasi yang pamer jersey nomor 2 akan diumumkan pekan depan.
"Harus sudah putus (diumumkan) sebelum tanggal 23 Januari 2024," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Diperiksa Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi: Biarkan Bawaslu Bekerja
Saat ini, pemeriksaan 13 terlapor telah rampung.
Sebanyak 10 camat telah diperiksa. Termasuk Pj Walikota Bekasi, Kasatpol-PP dan Perwakilan Bank BJB.
Namun, Sodikin tak mengungkapkan detail keterangan dari tiap terlapor yang diperiksa.
"Saya tidak bisa menyampaikan karena itu materi klarifikasi dan tidak bisa diungkapkan," ucap dia.
Secara keseluruhan, ada 16 orang yang diperiksa, Camat Medan Satria, Camat Bekasi Utara dan Kadishub Kota Bekasi turut diperiksa sebagai saksi.
"Itu terdiri dari 13 terlapor dan tiga orang dari saksi-saksi yakni Camat Medan Satria, Camat Bekasi Utara dan juga Kadishub Kota Bekasi," imbuh dia.
Sebagai informasi, rata-rata, para terlapor dan tiga saksi diperiksa selama kurang lebih dua jam dan dicecar 30-an pertanyaan.
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024).
Foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin.
Baca juga: Camat Bekasi Utara Sebut Foto Pamer Jersey Nomor 2 Terjadi Spontan, Tidak Ada yang Suruh
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.