BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi bakal memanggil saksi ahli pidana pemilu untuk mengusut kasus dugaan camat pamer jersey nomor 2.
"Besok kami akan mendengarkan pendapat ahli, yakni Doktor Dede Kania," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Sodikin menuturkan, Dede Kania merupakan ahli pidana pemilu. Kehadirannya untuk memastikan apakah para aparatur sipil negara (ASN) tersebut melanggar netralitas.
Baca juga: Bawaslu Bakal Putuskan Kasus Camat Bekasi Pamer Jersey Nomor 2 Pekan Depan
"Dia ahli Pidana Pemilu, dari Bandung. Untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidaknya," kata dia.
Sodikin menjelaskan, pemanggilan Dede akan dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, besok, Kamis (18/1/2024) di Bandung.
"Besok kita mendengar keterangan ahlinya di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang berangkat unsur Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan), jam 2 di Bandung," jelasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan para terlapor telah rampung. Sebanyak 10 camat, Pj Wali Kota Bekasi, Kasatpol-PP dan Perwakilan Bank BJB telah memenuhi panggilan Bawaslu.
Rata-rata, para terlapor diperiksa selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan.
Baca juga: Diperiksa Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2, Pj Wali Kota Bekasi: Biarkan Bawaslu Bekerja
Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024). Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Adapun, foto yang diambil dalam kegiatan olahraga para ASN Kota Bekasi itu dicurigai berkaitan dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam pemilihan presiden 2024.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.