JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Hana Suryani menilai, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen bisa mematikan para pengusaha.
"Bingung ya, itu (kenaikan tarif pajak hiburan DKI menjadi 40 persen) mah pembunuhan namanya, jelas-jelas pembunuhan," kata Hana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Heru Budi dan DPRD DKI Bakal Kaji Lagi Kenaikan Pajak Tempat Hiburan
Ia mengatakan, kenaikan tarif itu membuat para pengusaha hiburan DKI merasa kecewa, kesal, dan kebingungan.
Meski kebijakan tersebut telah digodok oleh ahli, Hana menganggap para pembuat kebijakan tidak turun ke jalan dan bertanya langsung kepada masyarakat.
Menurut Hana, para pembuat kebijakan tidak meriset soal kesanggupan penikmat hiburan di Ibu Kota
"Sekarang itu trennya untuk meningkatkan produktivitas, biar enggak stres, healing, itu mereka ke karaoke, live music. Kalau misal sampai 40 persen, itu pembunuhan karena dari 40 persen itu, plafon tertingginya masih 70 persen," ujar dia.
Ia mengungkapkan, Aspija tak pernah diikutsertakan dalam pembuatan peraturan soal kenaikan pajak hiburan tersebut.
Baca juga: Polemik Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40 Persen, Menuai Protes DPRD DKI dan Pengusaha
Hana berharap, pajak tarif hiburan di DKI diturunkan menjadi 10 persen.
"Idealnya ya? Idealnya (pajak hiburan) 10 persen, mengikuti Malaysia, tetangga saja bisa, masa kita enggak bisa," kata Hana.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen.
Kebijakan ini menuai polemik.
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Baca juga: Ketua DPRD Mengaku Tak Dilibatkan Pemprov DKI Saat Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam Peaturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.