DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok menghapuskan retribusi pemakaman di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Mulai 1 Januari 2024, pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dalam keterangannya di situs Pemkot Depok, Rabu (17/1/2024).
Iksan mengungkapkan, penghapusan retribusi pemakaman umum didasari oleh hadirnya aturan Undang-undang Nomor 1 Tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Tidak Solutif, Penutup Gorong-gorong GDC Depok Masih Terus Rusak
Dalam aturan itu disebutkan seluruh kepentingan menyangkut biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.
Kendati bebas retribusi, terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok, yakni papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.
"Peralatan tersebut tidak dianggarkan, namun diusahakan barang tersebut masih tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” tambahnya.
Ahli waris atau warga yang ingin mengurus berkas pemakaman dengan praktis dapat langsung mengakses lewat aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok atau di situs www.simakmum.com.
Berikut 13 TPU Kota Depok yang sudah memberlakukan bebas retribusi pemakaman:
Baca juga: Penutup Gorong-gorong di GDC Rusak Lagi, Warga: Kenapa Enggak Ditutup Pakai Beton?
1. TPU Tirtajaya
2. TPU Cilangkap
3. TPU Cimpaeun
4. TPU Kalimulya I
5. TPU Kalimulya II
6. TPU Kalimulya III
7. TPU Karabha