JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee menyebut dirinya tidak menerima surat pemeriksaan sebagai tersangka film porno dari penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, Siskaeee tak menghadiri pemeriksaan pada Senin (15/1/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat panggilan pertama sebagai tersangka belum ada diterima klien kami," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Kendati begitu, Tofan mengungkapkan, kliennya memenuhi panggilan perdana kepolisian terkait kasus produksi film porno kelasbintang.com di Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Bakal Diperiksa Besok, Siskaeee Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya
"Saat itu beliau hadir, langsung menghadap penyidik Polda Metro Jaya," imbuh dia.
Adapun Siskaeee juga mengaku belum menerima surat kedua yang dilayangkan penyidik kepadanya. Padahal, ia berencana diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (19/1/2024).
"Hingga saat ini Siskaeee kabarnya belum menerima surat panggilan dari penyidik," kata Tofan.
"Sehingga, sampai saat ini Siskaeee belum ada konfirmasi kepada kami untuk kehadirannya memenuhi panggilan tersebut," lanjut dia.
Sementara ini, Tofan belum memastikan apakah Siskaeee menghadiri pemeriksaan polisi.
Baca juga: Alasan Siskaeee Ajukan Praperadilan, Penyidik Dianggap Memaksakan Penetapan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee mangkir dari pemeriksaan pada 15 Januari 2024. Karenanya, polisi bakal memanggil Siskaeee kembali.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kami akan mengeluarkan surat," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Surat pemanggilan itu nantinya bakal dikirimkan kembali kepada Siskaeee. Apabila Siskaeee mangkir lagi, Ade memastikan polisi akan menjemput paksa tersangka.
"Membawa kepada tersangka (surat pemanggilan) sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com. Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.