JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri mengaku prihatin karena Bawaslu DKI dan Satpol PP tak kunjung menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“Saya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan teman-teman Bawaslu. Mereka bilang, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, tapi sampai hari ini belum ada tindakan yang dilakukan Satpol PP,” ujar dia di Kantor Bawaslu DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) malam.
Baca juga: Tertibkan APK Semrawut di Jakbar, Bawaslu Prioritaskan Copot Bendera yang Bahayakan Pengendara
Maka dari itu, Jufri membuat laporan di Kantor Bawaslu DKI supaya Bawaslu dan stakeholder terkait menertibkan APK dalam waktu dekat.
Laporan ini juga dibuat sebagai bukti konkret perihal adanya APK yang melanggar aturan di Ibu Kota.
“Sebenarnya kami menunggu Bawaslu melakukan tindakan. Biasanya kan diperingatkan dulu kepada partai politik untuk mencopot APK-nya. Tapi, sudah berjalan satu bulan, kok masih belum ada penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP. Untuk itu kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan terkait pelanggaran ini,” tutur dia.
Baca juga: Bawaslu DKI Disebut Tak Pernah Rekomendasikan Satpol PP Tertibkan APK
Dengan adanya laporan ini, Jufri berharap Bawaslu DKI segera melakukan penertiban sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023.
“Kami harapkan kepada teman-teman Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu kota, dan kecamatan, bisa melakukan tindak lanjut atas laporan ini untuk melakukan penertiban APK yang melanggar. Salah satunya APK yang mengganggu pengguna jalan raya,” ujar Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.