JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri menyebutkan, alat peraga kampanye (APK) dipasang di hampir semua flyover di Jakarta.
“Kalau kami lihat di Jakarta, hampir semua flyover dipasangi APK dan menurut saya itu merupakan pelanggaran pemilu,” ujar dia di Kantor Bawaslu DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024) malam.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu DKI Prihatin, APK yang Langgar Aturan Tak Kunjung Tertibkan
Jufri mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 ditulis lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
“Lokasi pemasangan APK sudah dijelaskan di dalam SK bahwa jembatan penyeberangan jalan, flyover, underpass, tempat-tempat pendidikan, dan tempat ibadah tidak boleh dipasang alat peraga,” tutur dia.
Akibat pelanggaran pemasangan APK, Jufri mengungkapkan, sudah ada beberapa orang yang menjadi korban. Sejumlah pengendara tertimpa APK yang dipasang di lokasi terlarang.
“APK yang melanggar, khususnya yang berada di dekat jalan raya, menimbulkan bahaya bagi pengendara. Sudah jatuh korban juga. Kalau terus dibiarkan, akan ada korban-korban lainnya, ungkap dia.
Baca juga: Tertibkan APK Semrawut di Jakbar, Bawaslu Prioritaskan Copot Bendera yang Bahayakan Pengendara
Melihat itu, Jufri lantas membuat laporan di Kantor Bawaslu DKI supaya ada tindakan yang dilakukan bersama stakeholder terkait.
Terlebih, masa kampanye sudah berjalan lebih dari satu bulan dan belum ada tindakan tegas.
“Sebenarnya kami menunggu Bawaslu melakukan tindakan. Biasanya kan diperingatkan dulu kepada partai politik untuk mencopot APK-nya. Tapi, sudah berjalan satu bulan, kok masih belum ada penertiban yang dilakukan Bawaslu dan Satpol PP. Untuk itu kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan terkait pelanggaran ini,” papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.