JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Jakarta Timur akan berlangsung selama sepekan.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Willem Johanes Wetik menuturkan, penertiban APK tidak hanya dilakukan satu kali di flyover Pondok Kopi, Duren Sawit, Jumat (19/1/2024) malam lalu.
"Kami akan intens melakukan penertiban sampai tujuh hari ke depan," ujar dia saat dihubungi, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Tak Tebang Pilih, APK Milik Parpol yang Absen Saat Penertiban Juga Dicopot
Adapun, penertiban APK di Jakarta Timur pertama kali dilakukan Jumat pekan lalu.
Kegiatan penertiban APK selanjutnya telah diinstruksikan kepada masing-masing kecamatan atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
"Kecamatan-kecamatan atau Panwaslu Kecamatan untuk bersurat kepada Camat dan langsung melakukan penertiban yang telah dilakukan di tingkat kota," terang Willem.
Sebelumnya, penertiban terhadap ratusan APK berupa bendera partai politik (parpol) dan spanduk calon legislatif (caleg) berlangsung di flyover Pondok Kopi, Jumat malam.
Penertiban dilakukan lantaran pemasangan APK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Baca juga: Jumat Malam, Bawaslu Jaktim Tertibkan Semua APK di Flyover Pondok Kopi
Di dalamnya disebutkan, peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di banyak titik.
Beberapa di antaranya adalah halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Kendati demikian, di flyover Pondok Kopi, terdapat ratusan APK yang terdiri dari bendera partai politik (parpol) dan spanduk calon legislatif (caleg).
Beberapa parpol yang terlibat dalam pemasangan APK di flyover itu terdiri dari PDIP, Perindo, Golkar, Gerindra, Demokrat, Gelora Indonesia, NasDem, PAN, Bulan Bintang, dan PKS.
Dari 10 parpol, hanya empat yang perwakilannya hadir dalam giat penertiban untuk mencopot sendiri APK mereka.
Partai-partai itu ialah PDIP, Golkar, Gelora Indonesia, dan PAN. Namun, bukan berarti APK dari parpol yang perwakilannya absen tidak ditertibkan.
"Parpol lain memang belum kelihatan, tapi tetap kami turunkan APK mereka karena kami sesuai dengan prinsip adil. Semua diturunkan," tegas Willem.
Dalam kegiatan penertiban APK di flyover Pondok Kopi, Bawaslu Jakarta Timur dan KPU Jakarta Timur turut dibantu oleh Satpol PP Jakarta Timur.
Baca juga: Satpol PP DKI Mulai Tertibkan APK Semrawut dan Membahayakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.