JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli mengusulkan kenaikan tarif pajak menjadi 40 persen hanya untuk tempat hiburan kalangan atas.
“Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yg bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Daftar Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Tahun 2025
Menurut Taufik, penerapan pajak 40 persen untuk tempat hiburan sebetulnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, dia khawatir tidak semua pelaku usaha hiburan mampu memenuhi kewajiban tersebut, terutama untuk tempat hiburan menengah ke bawah.
“Maksudnya yang mampu ya menengah ke atas yang high class. Kan ada pegawainya juga, tapi kemudian yang dia tidak terancam kalau dinaikkan pajaknya untuk gulung tikar. Jadi tidak terdampak ke menengah ke bawah,” kata Taufik.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pekerja Kelab Malam di Kemang Khawatir Di-PHK
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 Ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Pekerja Kelab Malam: Kalau Bisa Direvisi
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.