JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Warga Kampung Bayam buka suara soal rencana Pemprov DKI membangun rumah susun (rusun) baru di sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rencana itu diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45), meminta agar Heru Budi tidak bicara sembarang kepada publik dan membawa nama Kampung Bayam.
"Tolonglah, PJ Gubernur ini jangan cerita ke publik yang enggak-enggak. Masih banyak yang harus diperhatikan. Lihat itu 17 juta jiwa warga Jakarta," kata Fuqron saat ditemui di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Anak-anak Kampung Susun Bayam Takut ke Sekolah, Trauma Lihat Polisi dan Satpam
Fuqron mengatakan, seharusnya Pemprov DKI menyelesaikan lebih dahulu masalah Kampung Bayam.
"Gubernur sebelumnya membangun ini (KSB), peruntukannya sudah ada. Sudah selesai kok. Nah, yang belum selesai silakan selesaikan," lanjut dia.
Eks warga Kampung Bayam menganggap rencana Pemprov DKI hanya membuang anggaran.
"Sekarang mengeluarkan anggaran lagi? Ini udah ngaco. Yang dimaksud ini untuk apa? Izin kan sudah jelas untuk warga Kampung Bayam," ucap Fuqron.
Fuqron menilai, kebijakan membangun hunian baru itu seharusnya diperuntukan bagi warga Jakarta yang belum memiliki tempat tinggal.
"Kalau memang akan membangun untuk merapikan masyarakat yang ada di Jakarta, peruntukannya untuk yang belum mendapatkan (hunian) dong. Kalau Kampung Susun Bayam kan jelas, sudah dibuatkan sama Gubernur yang lalu," tutur Fuqron.
Baca juga: Mau Dibuatkan Rusun Baru oleh Heru Budi, Eks Warga Kampung Bayam: Keluar Anggaran Lagi? Ini Ngaco!
Sebagai informasi, polemik antara Jakpro selaku pengelola dan warga eks Kampung Bayam terus berlanjut.
Warga menuntut agar Jakpro segera memberikan kunci hunian dan izin tinggal di Kampung Susun Bayam.
Saat ini, 55 KK secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam dengan kesulitan mengakses listrik dan air.
Fuqron dan tiga warga Kampung Susun Bayam juga telah dilaporkan Jakpro atas dugaan penyerobotan lahan secara ilegal dan saat ini memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.