Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan karena Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum: Banyak Luka Sayat di Tangannya

Kompas.com - 25/01/2024, 15:09 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com, diduga mengalami gangguan jiwa.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting pun berencana mengajukan penangguhan penahanan usai kliennya itu dijemput paksa Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Seperti diketahui, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) malam.

Baca juga: Akhir Pelarian Siskaeee dalam Kasus Film Porno, Dijemput Paksa karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Kendati demikian, Tofan mengaku belum mengetahui detail gangguan kejiwaan Siskaeee.

Sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee agar tidak melarikan diri.

"(Siskaeee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.

Langsung ditahan

Polda Metro Jaya langsung menahan Siskaeee usai menjemput paksa tersangka pemeran film porno itu di Yogyakarta pada Rabu malam.

Baca juga: Sidang Gugatan Praperadilan Tetap Lanjut meski Siskaeee Ditahan Polda Metro

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Pasalnya, kata Ade, Siskaeee mangkir dua kali dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia seharusnya memenuhi pemeriksaan pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024) sebagai tersangka.

Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan tersebut dan dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Dijemput Paksa, Siskaeee Langsung Ditahan karena Kasus Film Porno

Dianggap tak kooperatif

Ade Safri mengatakan, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditahan karena dua kali mangkir pemeriksaan.

Penyidik menilai, Siskaeee tak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pemeran film porno.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Ade.

Menurut Ade, sikap Siskaeee yang tak kooperatif dinilai cukup menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik atas kasus film porno itu.

Ade menambahkan, Siskaeee bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Nursita Sari, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati 'Pak Ogah' hingga Oknum Polisi

Ladang Uang di Persimpangan Cakung-Cilincing, Dinikmati "Pak Ogah" hingga Oknum Polisi

Megapolitan
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bogor Imbau ASN Jaga Netralitas

Megapolitan
Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com