JAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com, diduga mengalami gangguan jiwa.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting pun berencana mengajukan penangguhan penahanan usai kliennya itu dijemput paksa Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Seperti diketahui, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) malam.
"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Kendati demikian, Tofan mengaku belum mengetahui detail gangguan kejiwaan Siskaeee.
Sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee agar tidak melarikan diri.
"(Siskaeee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.
Langsung ditahan
Polda Metro Jaya langsung menahan Siskaeee usai menjemput paksa tersangka pemeran film porno itu di Yogyakarta pada Rabu malam.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pasalnya, kata Ade, Siskaeee mangkir dua kali dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia seharusnya memenuhi pemeriksaan pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024) sebagai tersangka.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno buatan rumah produksi di Jakarta Selatan tersebut dan dikenakan wajib lapor.
Dianggap tak kooperatif
Ade Safri mengatakan, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditahan karena dua kali mangkir pemeriksaan.
Penyidik menilai, Siskaeee tak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pemeran film porno.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Ade.
Menurut Ade, sikap Siskaeee yang tak kooperatif dinilai cukup menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik atas kasus film porno itu.
Ade menambahkan, Siskaeee bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/25/15095181/siskaeee-minta-penangguhan-penahanan-karena-gangguan-jiwa-kuasa-hukum