JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, mengatakan bahwa kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan karena yakin penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami meyakini bahwa penetapan tersangka kepada Pak Firli oleh Polda Metro Jaya itu tidak mencukupi alat bukti," ujar Fahri zaat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri ke Kejati DKI
Selain itu, gugatan praperadilan kembali diajukan lantaran hakim dinilai belum memutuskan soal substansi gugatan sebelumnya.
Fahri lantas meminta hakim menguji dua alat bukti yang ada.
"Tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," kata Fahri.
Dia turut menyinggung soal putusan hakim tunggal Imelda Herawati yang tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kala Firli Bahuri Kembali Melawan Polda Metro Jaya lewat Gugatan Praperadilan
Fahri menjelaskan bahwa amar putusan hakim menyatakan tidak dapat diterima, bukan menolak gugatan. Karena itu, gugatan praperadilan masih dapat diajukan kembali.
"Dengan dasar itulah kami mengajukan kembali, karena putusan kemarin belum menyentuh pada substansi perkara, belum menyentuh pada substansi praperadilan," ucap dia.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam gugatan, yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi, Pakar: Sah secara Hukum
Sidang bakal digelar pada Selasa (30/1/2024) di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Estiono.
Sementara itu, Ade Safri menyatakan bahwa penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ungkap Ade, Selasa (23/1/2024).
Menurut Ade, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Bukti-bukti tersebut telah diuji dalam sidang praperadilan pertama. Pada sidang praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.