JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sah-sah saja secara hukum.
“Permohonan praperadilan kedua (yang diajukan Firli), secara hukum dibenarkan,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Kala Firli Bahuri Kembali Melawan Polda Metro Jaya lewat Gugatan Praperadilan
Suparji menyebutkan, hukum memperbolehkan Firli mengajukan praperadilan karena gugatan sebelumnya tidak ditolak hakim.
Saat itu, hakim menilai, gugatan praperadilan atas penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak dapat diterima.
“Secara hukum, mempunyai alasan hukum untuk kembali mengajukan permohonan atau gugatan saat permohonannya tidak dapat diterima,” tutur dia.
Di lain sisi, Suparji menilai, seseorang diperbolehkan mengajukan gugatan kembali karena praperadilan tak memiliki prinsip neb is in dem.
Neb is in dem adalah asas hukum yang melarang seorang untuk diadili lebih dari satu kali.
Baca juga: Polda Metro Optimistis Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
“Asas neb is in dem hanya berlaku saat persidangan membahas pokok perkara. Sementara, praperadilan secara umum tak memiliki kewenangan membahas soal itu (pokok perkara),” imbuh dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam gugatan, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sidang akan digelar pada 30 Januari 2024 di PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.