JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, berkas kasus yang menjerat eks Ketua KPK itu dikirimkan pada Rabu (24/1/2024) pukul 13.50 WIB.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kala Firli Bahuri Kembali Melawan Polda Metro Jaya lewat Gugatan Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan, berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," ungkap Wisnu dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Adapun Firli Bahuri telah diperiksa empat kali sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penyidik memeriksa Firli sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.
Baca juga: Polda Metro Optimistis Pengadilan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pada kasus tersebut, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pengadilan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.