JAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial MJT di depan layanan loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/1/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja seberat enam kilogram.
"Kami amankan MJT di Apartemen Laguna. Ada barang bukti ganja dalam satu kotak berlakban coklat dengan total keseluruhan 6.000 gram atau setara dengan enam kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Jalani Tes Usai Dijemput Paksa, Siskaeee Dinyatakan Negatif Narkoba
Ganja seberat enam kilogram itu dikirim oleh seseorang berinisial R.
"Menurut pelaku dikirim lewat ekspedisi ke alamat, lokasi TKP. Lalu, kotak itu dimasukkan ke dalam mesin boks, setelah berkomunikasi dengan seseorang berinisial R," ujar Prasetyo.
Polisi menyebutkan, ganja yang diterima MJT berasal dari jaringan pengedar narkoba di Aceh. Dari Aceh, ganja akan diedarkan pelaku MJT ke beberapa wilayah di Jakarta.
"Informasi dari Medan atau Aceh, lalu masuk ke wilayah Jakarta melalui jalur laut, termasuk masuk ke Jakarta Barat, Palmerah, Rawasari, dan seterusnya," ungkap Prasetyo.
Akibat perbuatannya, pelaku MJT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berdasarkan tes urine, tersangka tidak mengonsumsi narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.