Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SMP Cabuli Anak TK di Kali Cipinang, Korban dan Pelaku Saling Kenal

Kompas.com - 25/01/2024, 16:29 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, bocah SMP berinisial SH (14) dan anak TK yang diduga ia cabuli, PA (6), saling mengenal.

Dugaan pencabulan itu terjadi di tepi Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).

"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas ketika dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Bocah SMP yang Diduga Cabuli Anak TK di Kali Cipinang Disebut Punya Kebiasaan Nonton Video Dewasa

Namun, tidak diketahui apakah SH dan PA pernah bermain bersama sebelumnya.

Namun, sebelum pencabulan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, ada interaksi yang terjadi antara keduanya.

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain dengan temannya," kata Nicolas.

Pelaku memanggil korban usai melihatnya dari seberang kali. Saat itu, ia berada di sana untuk mencari ikan.

Ketika melihat PA, ia menghampirinya dan memanggil korban. Lalu, perbuatan asusila itu terjadi.

Baca juga: Bocah SMP yang Cabuli Anak TK di Kali Cipinang Suka Menyendiri

Sementara teman SH berada di lokasi dan melihat peristiwa itu.

"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.

Usai menerima video itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ternyata benar, terjadi pencabulan yang mana pelakunya adalah anak berusia 14 tahun dan korban berusia enam tahun," kata dia.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi membawa korban dan orangtuanya untuk membuat laporan.

Saat ini, kasus dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Khawatir Pencabulan Anak TK di Ciracas Terulang, Ketua RT dan Keluarga Korban Langsung Cari Pelaku

Saat ini, SH berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," pungkas Nicolas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com