JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, bocah SMP berinisial SH (14) dan anak TK yang diduga ia cabuli, PA (6), saling mengenal.
Dugaan pencabulan itu terjadi di tepi Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas ketika dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Bocah SMP yang Diduga Cabuli Anak TK di Kali Cipinang Disebut Punya Kebiasaan Nonton Video Dewasa
Namun, tidak diketahui apakah SH dan PA pernah bermain bersama sebelumnya.
Namun, sebelum pencabulan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, ada interaksi yang terjadi antara keduanya.
"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain dengan temannya," kata Nicolas.
Pelaku memanggil korban usai melihatnya dari seberang kali. Saat itu, ia berada di sana untuk mencari ikan.
Ketika melihat PA, ia menghampirinya dan memanggil korban. Lalu, perbuatan asusila itu terjadi.
Baca juga: Bocah SMP yang Cabuli Anak TK di Kali Cipinang Suka Menyendiri
Sementara teman SH berada di lokasi dan melihat peristiwa itu.
"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.
Usai menerima video itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ternyata benar, terjadi pencabulan yang mana pelakunya adalah anak berusia 14 tahun dan korban berusia enam tahun," kata dia.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi membawa korban dan orangtuanya untuk membuat laporan.
Saat ini, kasus dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Khawatir Pencabulan Anak TK di Ciracas Terulang, Ketua RT dan Keluarga Korban Langsung Cari Pelaku
Saat ini, SH berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
Ia dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," pungkas Nicolas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.