JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Palmerah berinisial TM (26) dan FR (28) menggelapkan 22 sepeda motor dalam setahun dengan modus pinjam ke teman kencan.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, pasutri ini baru tertangkap pada 14 Januari 2024.
"Itu sejak 2023 awal sampai terungkap kemarin kami tangkap tanggal 14 Januari," kata Sugiran kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Saat ini polisi baru menerima lima laporan polisi atas kasus ini. Sementara jumlah korban yang belum melapor masih lebih banyak lagi.
Baca juga: Pasutri di Palmerah Curi Motor Modus Pinjam, Cari Mangsa Lewat Aplikasi Kencan
"Masih ada 17 korban lain di TKP lainnya selain LP tersebut. Masih kami selidiki," tutur Sugiran.
Sebelumnya, TM dan FR mencari korban penggelapan sepeda motor melalui aplikasi kencan.
"Sang istri TM mencari korban (laki-laki), mengajak korban untuk berkencan. Setelah itu, ia merayu agar bisa meminjam motor korban," ucap Sugiran.
Setelah itu, polisi juga menangkap penadah motor curian FR berinisial SH (37).
Baca juga: Heru Pilih Bangun Rusun Baru buat Warga Eks Kampung Bayam, Pakar: Sesuai Konsep kawasan Tematik
"Setelah mendapatkan keterangan FR bahwa barang curian itu dibeli oleh SH, kami juga menangkap SH berikut dengan barang bukti motor," imbuh dia.
Atas kasus ini, FR dan TM dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan SH dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.