JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membawa kabur sepeda motor korban di Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, pasutri berinisial TM (26) dan FR (28) mencari para korban melalui aplikasi kencan.
"Sang istri TM mencari korban (laki-laki), mengajak korban untuk berkencan. Setelah itu, ia merayu agar bisa meminjam motor korban," ucap Sugiran di Polsek Palmerah, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Pasutri Lansia yang Jadi Korban Tembok Roboh Sudah 3 Tahun Menetap di Lapak Dekat Tembok
Setelah korban berhasil dirayu, TM langsung membawa motor itu ke indekosnya di Palmerah.
Selanjutnya, sang suami, FR, menjual motor korban melalui aplikasi Facebook.
"Suaminya pun langsung memasarkan motor melalui daring," tutur Sugiran.
Selama beraksi, pasutri itu memperdaya 22 korban dengan modus ini.
"Ada lima laporan polisi yang diterima polisi, dan menurut keterangan pelaku masih ada 17 korban lainnya di Jakarta Barat," kata Sugiran.
Setelah itu, polisi juga menangkap penadah motor curian FR berinisial SH (37).
Baca juga: Sedang Antar Paket, Motor Kurir di Jakbar Digasak Maling
"Setelah mendapatkan keterangan FR bahwa barang curian itu dibeli oleh SH, kami juga menangkap SH berikut dengan barang bukti motor," imbuh dia.
Atas kasus ini, FR dan TM dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.