JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum menerima surat permohonan perihal pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan (pencabutan),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya,” Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Djuyamto mengatakan, kalaupun gugatan praperadilan dicabut, sidang tetap akan digelar pada 30 Januari 2024.
Sidang digelar untuk menyatakan bahwa hakim tak melanjutkan perkara ini.
“Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama, tanggal 30 Januari 2024,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya betul (gugatan praperadilan dicabut)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi.
Baca juga: Optimistis Menang Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri: Yakin 1.000 Persen
Ia belum menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK itu. Fahri berjanji akan menjelaskan dalam waktu dekat.
"Satu jam ke depan saya kasih pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan," ucap Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.