JAKARTA, KOMPAS.com - Anak asisten rumah tangga (ART) berinisial MBA (24) mencuri mobil Mazda 2 milik majikan ibunya di Palmerah, Jakarta Barat.
"Pelaku ini merupakan anak dari ART di mana ibu pelaku kerja di rumah korban," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Maling di Pasar Rebo Gagal Curi Motor karena Rem Cakram Terkunci
Pelaku mencuri mobil dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban berinisial LHW. Setelahnya, MBA membobol rumah korban.
"Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah. Pelaku mencari BPKB serta remot cadangan mobil milik korban," ungkap Sugiran.
Korban lantas melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Palmerah.
Pelaku kerap berpindah-pindah lokasi selama kabur dari kejaran polisi. Kemudian, ia ditangkap di depan minimarket Perumahan Green Garden, Jakarta Barat.
Akibat pencurian itu, korban LHW mengalami kerugian senilai Rp 270 juta. Kini, MBA telah ditahan di Mapolsek Palmerah.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Bedah 510 Rumah Tak Layak Huni, Dikerjakan Mulai Februari 2024
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.